Kelima Ranperda Usulan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, telah dikaji dan dibahas oleh Bapemperda dengan menggunakan 4 dimensi evaluasi yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,"jelasnya. Lebih lanjut, dikatakan oleh Akmaludin bahwa berdasarkan hasil kajian Bapemperda dengan Komisi Pengusul disepakati lima Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, kemudin Ranperda tetang Pemanfaatan Perhutanan Sosial. "Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, kemudian Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi serta Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat dilanjutkan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi," pungkasnya. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi satu dari Ranperda Inisiatif yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi kembali melaksanakan Rapat Paripurna, Kamis (28/7/2022). Rapat berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jambi ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dengan  didampingi Wakil Ketua Faisal Riza dan Burhanudin Mahir.

Hadir pada kesempatan ini, Gubernur Jambi, Al Haris dan unsur Forkompimda di lingkup pemerintah Provinsi Jambi. Adapun agenda rapat paripurna ini dengan empat agenda yakni Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi terhadap 5 Ranperda Inisiatif DPRD.

"Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi, Penyampaian Nota Pengantar KUA - PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Jambi," ujar Edi Purwanto.

Namun, dikarenakan anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna ini tidak memenuhi quorum. Maka awalnya rapat ini di tunda pada Senin (1/8/2022) mendatang, namun dikarenakan adanya pertimbangan dari beberapa penyampaian anggota DPRD Jambi, akhirnya disepakati rapat dilanjutkan dengan tiga agenda rapat.

"Rapat kita lanjutkan dengan tiga agenda, yakni Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi terhadap 5 (lima) Ranperda Inisiatif DPRD, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi, dan Penyampaian Nota Pengantar KUA - PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Jambi," terangnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usul inisiatif DPRD.

"Kelima Ranperda Usulan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, telah dikaji dan dibahas oleh Bapemperda dengan menggunakan empat dimensi evaluasi yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,"jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya berdasarkan hasil kajian Bapemperda dengan Komisi Pengusul disepakati lima Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, kemudin Ranperda tetang Pemanfaatan Perhutanan Sosial.

"Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, kemudian Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi serta Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat dilanjutkan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi," pungkasnya.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi satu dari Ranperda Inisiatif yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi.(*/sj)