Pemilik Ternak Babi Cueki Panggilan Satpol PP


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Aparat Satpol PP Kabupaten Muarojambi sudah memanggil pemilik peternakan babi di Desa Kasang Kota Karang, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. 

Hanya saja pemilik peternakan tidak mengindahkan pemanggilan itu. Sementara peternakan babi tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Petugas PPNS Satpol PP Kabupaten Muarojambi, Erwin mengatakan, sesuai dengan SOP pihaknya akan meminta keterangan dari pemilik usaha.

Mereka juga sudah layangkan surat pemanggilan pertama, tapi pemilik usaha belum juga datang.

"Terus 4 Juli 2022 kita melakukan pemanggilan kedua, sampai sekarang kita tunggu apakah mereka datang atau tidak dari pihak pelaku usaha sendiri belum ada konfirmasi dengan kita," jelasnya.

Setelah melakukan pemanggilan ketiga nantinya, lanjut dia, namun kenyataannya tidak datang juga pemilik usaha tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan SOP.

"Kita lakukan penyegelan atau penutupan sementara sampai mereka mengurus semua izin yang sesuai dengan usaha yang mereka jalani," ungkapnya.

Hal ini diketahui setelah Satpol PP Kabupaten Muarojambi melakukan penegakan peraturan daerah yang berada di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. PPNS Satpol PP Muaro Jambi, telah turun lapangan ke sejumlah wilayah di Muaro Jambi. 

Dari hasil turun ke lapangan itu, pihaknya memang menemukan ada beberapa usaha yang telah menjalankan usaha, namun tidak memiliki izin bangunan serta tidak sesuai dengan peruntukannya.(*/sj)