Penjual Pisang di Bui Gegara Dua Sertifikat Satu Objek, Komisi II Kritik Tajam BPN Jambi, Pecat Oknum Yang Terlibat

SWARAJAMBI.ID – Komisi II DPR RI menyoroti persoalan masalah mafia dan sengketa tanah di Jambi yang ditangani Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terlebih, kementerian ini sudah dipimpin oleh menteri baru, yakni Hadi Tjahjanto.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, mengatakan Panja mempertanyakan kasus sengketa tanah antara seorang penjual pisang keliling, Elida Chaniago, yang ditahan karena terdapat dua sertifikat tanah pada satu objek yang dikeluarkan oleh BPN.

“Saya merasa prihatin mendengar informasi tesebut. Apalagi ibu Elida Chaniago sampai dimasukkan ke penjara dikarenakan bersengketa dengan Robert Lee yang juga mengakui kepemilikan tanah yang sama. Padahal sertifikat Ibu Elida Chaniago terbit tahun 2013 dan sertifikat kelurga Robert Lee terbit tahun 2022. Artinya ada dua serifikat atas nama yang berbeda di lokasi yang sama,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Menurut Legislator Sumatera Barat itu, jika sudah terbit sertifikat dan dimiliki oleh seseorang terhadap objek tanah tertentu lalu dikeluarkan lagi, maka akan terjadi konflik hukum atas tanah tersebut.

“Namanya sengketa tanah,” kata dia dikutip dari Antara.

Guspardi lantas menjelaskan, persoalan sengketa seperti yang dialami seorang pedagang pisang keliling di kota Jambi ini tidak akan terjadi jika pihak BPN bekerja secara profesional.

"Persoalan sengketa tanah ini sudah saya kritisi dan sampaikan ketika kami rapat kerja dengan ATR/BPN yang ada di kanwil Provinsi Jambi yang dihadiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Apalagi pihak BPN kota Jambi mengakui serifikat atas nama Elida Chaniago memang terdaftar. Tentu harusnya pihak aparat penegak hukum serta merta untuk menghentikan kasusnya dan tidak perlu sampai agar dia ditahan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Guspardi mempertanyakan kinerja Kementerian ATR/BPN Kota Jambi yang telah mengeluarkan dua sertifikat di atas objek tanah yang sama. Jika memang terbukti adanya keterlibatan ‘orang dalam’ di internal BPN kota Jambi, kata dia, maka Kementrian ATR/BPN harus melakukan tindakan tegas dengan memecat oknum BPN yang terlibat.

"Dan kepada pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara arif dan bijaksana serta mengedepankan profesionalitas. Jangan sampai orang yang salah menjadi tidak salah dan sebaliknya orang yang tidak salah menjadi salah dimuka hukum,” tegas anggota Baleg DPR RI itu.

Untuk diketahui, permasalahan sengketa tanah yang dialami pedagang pisang keliling di kota Jambi ini berawal dari jual beli tanah antara Sukandar dengan Arsil beserta istri yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJBB) Nomor 236/2010 tercatat di Kantor Notaris Holijah.

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 418 dengan luas 525 meter yang diterbitkan oleh pejabat BPN Kota Jambi, Kartono Agus Riyanto ST pada tabun 1983. Asril dan istrinya Elida Chaniago juga rutin membayar pajak dibayarkan sampai saat ini tahun 2022.

Dilansir dari laman voi indonesia, Masalah muncul di tahun 2017. Tiba- tiba datang Robert Lee yang menggugat di Pengadilan Negeri Jambi. Ia menggugat bahwa tanah itu adalah milik istrinya, Lies Asnawati dengan SHM Nomor 2375/ Paal Lima tahun 31 Oktober 2003. Seakan hukum sudah patah, putra Robin Lee yaitu Charles Lee menarik dan menangkap paksa Elida Chan dan dijebloskan ke rumah tahanan.

Jelas secara logika bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 418 luas tanah 575 meter itu terbit pada tahun 1983 dan beralih catatan ke Arsil dan Elida Chan berikut penguasaan fisiknya. Sedangkan, sertifikat hak milik (SHM) Robin Lee dan istrinya Lies Asnawati yaitu Nomor 2375/pall lima terbit tahun 2022.(*/sj)