Tak Main-main! KPK Buru Eks Bupati Tanah Bumbu

Mardani H Maming


SWARAJAMBI.ID – KPK hingga kini tidak mengetahui keberadaan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Bendahara Umum PBNU itu, masih licin menghindari radar perburuan Firli Bahuri cs. Karena itu upaya KPK menjemput paksa Mardani H Maming belum membuahkan hasil.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 22 Juni 2022, Maming melakukan perlawanan. Dia menganggap, penetapan tersangka pada dirinya cacat hukum.

Politisi PDIP itu kemudian menggandeng eks Wamenkumham Denny Indrayana dan Eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain melakukan gugatan praperadilan, Maming juga dua kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan KPK. Alasannya, ogah datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, karena sidang gugatan praperadilan masih berlangsung di PN Jaksel.

Dua kali Maming mangkir untuk pemeriksaan, membuat KPK geram. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu, lantas memutuskan untuk melakukan jemput paksa kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.

Upaya jemput paksa terhadap Maming dilakukan di salah satu apartemen mewah, Jakarta. Sayangnya, tim penyidik komisi antirasuah tak menemukan Maming. “Informasi yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat yang dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, dikutip RM.id kemarin.

Jubir berlatar belakang jaksa itu meminta Maming kooperatif. Kata dia, akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima Maming jika bersikukuh menghindar.

Ali bahkan mengancam memasukkan Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buronan. Ultimatum ini diberikan karena Maming dianggap tidak kooperatif. “KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO lalu dipublikasikan,” ancam Ali.

Bila status DPO sudah dipublikasikan, kata Ali, maka masyarakat bisa secara langsung menangkap orang tersebut. Dia mengatakan, masyarakat juga bisa melaporkan keberadaan orang tersebut ke aparat hukum.

“Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” kata dia.

Sementara itu, Denny selaku kuasa hukum Maming, mengaku belum mengetahui upaya jemput paksa yang dilakukan penyidik KPK terhadap kliennya. “Kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada,” ungkap Denny, usai mengikuti sidang praperadilan Maming di PN Jaksel, kemarin.

Denny berharap, KPK menunda pemeriksaan kepada kliennya hingga ada putusan praperadilan. Putusan praperadilan, rencananya akan diketok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (27/7) besok.

“Kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum. Misal, kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan,” tandasnya.(*/sj)