Tangan Diborgol, Mardani Maming Langsung Ditahan KPK Usai Diperiksa 7 Jam

Mardani Maming

SWARAJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, Kamis (28/7/2022), malam.

Politikus PDI Perjuangan tersebut ditahan setelah diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Maming rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 21.28 WIB dari sejak pukul 14.31 WIB.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK saat menuruni anak tangga lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Maming tampak diborgol dan digiring oleh petugas KPK dari ruang pemeriksaan di lantai dua ke ruang konferensi (konpers) di lantai satu untuk ditampilkan ke publik terkait status tersangka serta konstruksi perkaranya.

"Dalam kasus ini KPK menetapkan satu orang tersangka Mardani Maming (MM) dan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya saat konpers dikutip Viva di Gedung KPK.

"Mardani Maming ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari Kamis, 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 mendatang," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani Maming akhirnya datang sesuai janji dan ditemani oleh kuasa hukumnya. Lengkap dengan jaket biru menggunakan pakaian santai, bercelana panjang dan lengkap dengan masker berwarna putih.

Rombongan Maming langsung masuk ke dalam Gedung KPK dikawal petugas keamanan gedung.(*/sj)