Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Diperiksa Selama 12 Jam

SWARAJAMBI.ID – Mantan Menpora Roy Suryo sedikit legah. Usai menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) malam, Roy Suryo tidak ditahan. 

"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.

Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya. 

Roy Suryo terpaksa berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakangan kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah. Dalam unggahannya tersebut, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia kemudian menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha. Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(ant/sj)