Tiga Perampok Sadis Bersenpi di Sungaibahar Ditangkap

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Tiga pelaku dari kawanan perampok sadis yang beraksi di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polda Sumsel dan Polres Muarojambi. Dua pelaku ditembak lantaran mengancam polisi dengan senjata api (senpi) rakitan.

Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Mereka adalah Sugianto (46), Prasetyo Yunus (38) dan Khairuddin (52). Semuanya warga Sumatera Selatan. 

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Unit VI Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara, dengan korban Lugimanto pada 17 Juni 2022 dan Desa Panca Mulya Unit III dengan korban Saipul Rohman (Apen/Gondrong) ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan para pelaku. Selanjutnya tim bergerak cepat menuju Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Para pelaku dan kawanannya ini terbilang sadis dalam beraksi. Selain mengambil secara paksa harta benda milik korban, pelaku juga tidak segan untuk membunuh korban jika tidak memberikan barang berharga. 

"Kita berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Sungai Bahar, Muaro Jambi," ujar Andri Ananta Yudhistira didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres, dan Kasatreskrim Polres Muarojambi AKP Shirlen Noviani di Mapolda Jambi. Selasa (19/7/2022).

Andri menjelaskan pada saat penangkapan salah satu pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun berhasil dilumpuhkan.

"Pelaku ditangkap beserta barang bukti. Satu pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi," jelasnya.

Andri juga menyampaikan motif para pelaku. Yakni dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban saat waktu pada malam hari. 

"Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan melukai korban. Para pelaku pada saat merampok juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban," terang Andri. 

Selain pelaku, saat penangkapan kepolisian juga menemukan barang bukti korban berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku. 

"Total kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah," Sebutnya. 

Ia menambahkan para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, korban bernama Riska mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak kepolisian yang telah membantu keluarganya untuk menangkap para pelaku perampokan.

"Semoga tidak ada lagi korban selanjutnya, terima kasih kepada pak polisi yang sudah membantu kami dan keluarga akibat perampokan ini," tutupnya.(*/sj)