Warga Jaluko Ini Ditangkap Karena Memiliki Senjata Tanpa Izin

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Polisi menangkap seorang pria di RT 08 Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Pria berinisial M (42) itu ditangkap karena miliki senjata api (senpi) ilegal.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan penangkapan itu. Amradi mengatakan penangkapan M dilakukan oleh tim Opsnal Polres Muarojambi dengan dibackup tim Opsnal Macan Polresta Jambi. Penangkapan M bermula saat Tim Opsnal Macan Polresta Jambi sedang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) di wilayah hukum Polres Muarojambi. Ternyata mendapatkan informasi tentang kepemilikan senjata ilegal. 

"Informasi cukup banyak," ujar Amradi kemarin.

Tim Opsnal Macan Polresta Jambi langsung koordinasi dengan Tim Opsnal Res Muarojambi untuk bersama-sama menindak lanjuti informasi tersebut.

Setelah menyelidiki, tim gabungan kemudian menangkap tersangka M pada Sabtu (9/7/2022). Saat ditangkap tersangka sedang di kebun di kawasan Ness. Dari tangannya polisi menemukan dua pucuk senpi laras panjang rakitan dan dua pucuk PCP bersama 12 butir peluru kaliber 5,56 (4TJ).

"Dan satu buah popor senjata. Yang merupakan hasil pengembangan," kata Amradi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman maksimalnya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(*/sj)