Warga Penengah Sarolangun Terancam Hukuman Mati, Edarkan Sabu 1,8 Kilogram

SWARAJAMBI.ID, SAROLANGUN – Masih ada juga yang tidak jera meski sudah banyak yang ditangkap dan dihukum. Baik itu bandar maupun pengedarnya di Kabupaten Sarolangun. Terbaru  adalah pria berinisial J (51).

Warga Kelurahan Penengah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, itu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sarolangun. Karena memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai  1,8 kg.

Pelaku ditangkap di rumahnya. Tanpa perlawanan.

"Saat diamankan pelaku sedang menjajakan barang haram tersebut dengan dibungkus plastik beragam warna agar tidak mencurigakan," ujar Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Selasa (5/7/2022).

Barang haram tersebut dibungkus plastik dalam kotak tea china dan ada beberapa klip plastik berisikan kristal sabu.

"Total berat bersih barang bukti sabu yang diamankan adalah 1.783,99 gram atau kurang lebih 1,8 kilo gram,”  kata Anggun.

Menurutnya, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolres juga mengklaim, pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayahnya itu merupakan tangkapan besar. Apalagi proses pengamanannya dilakukan di satu area atau satu lokasi.

"Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. “Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tukasnya.(*/sj)