8 Napi Ketok Palu APBD Jambi Terima Remisi Hari Kemerdekaan

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Sembilan narapidana kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara dalam rangka HUT ke-77 RI. Dari 9 narapidana yang menerima remisi tersebut, delapan di antaranya yang terlibat kasus korupsi uang ketok APBD Jambi tahun 2017-2018.

Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Aris Munandar, menyatakan kesembilan napi korupsi tersebut telah berperilaku baik dan membayar lunas denda pengganti ke negara.

“Untuk tindak pidana korupsi yang sudah memenuhi syarat ada sembilan orang yang kita usulkan, dan kesembilannya ini turun semua sampai dengan batas tadi malam itu ada sembilan orang yang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanannya,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Aris Munandar, Rabu (17/8/2022).

Aris menyebutkan, mereka mendapatkan remisi kemerdekaan mulai dari tiga bulan serta adapula yang diusulkan bebas bersyarat.

“Jadi napi korupsi yang mendapatkan remisi ini selain mereka berperilaku baik syarat nya itu juga tidak melanggar tata tertib dan selalu mengikuti kegiatan baik di dalam lapas. Syarat lain yang juga dinilai pantas mendapatkan remisi itu karena sudah membayar lunas denda pengganti ke negara,” ujar Aris seperti dikutip dari laman detikcom.

Dari data yang diterima, sebanyak sembilan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi tersebut delapan napi kasus uang ketok palu dan satu lainnya kasus korupsi dari Lapas Bungo Jambi.

Kedelapan napi korupsi ketok palu tersebut merupakan mantan anggota DPRD Jambi 2014-2019. Mereka adalah Efendi Hatta, Zainal Abidin, Muhamadiyah, Supardi Nurzain, Gusrizal, Parlogutan Nasution, Nuriadi L Helwy dan Cek Man. Sedang dari napi korupsi di Lapas Bungo bernama Tendry.

“Jadi napi korupsi ini dari kasus uang ketok palu ya, mereka dapat remisi potongan masa tahanan ada yang dua hingga tiga bulan,” terang Aris

Selain napi koruptor yang dapat remisi, 30 napi dari tindak pidana umum dapat remisi bebas di hari kemerdekaan ini. Bahkan untuk keseluruhan Napi Jambi yang dapat remisi itu tercantum sebanyak 3.522 orang narapidana maupun anak pidana di Provinsi Jambi.

Aris menyebutkan, 3.522 narapidana yang mendapat RU I rinciannya yakni, 572 orang mendapat remisi satu bulan, 687 orang mendapat remisi dua bulan, dan 1.239 orang mendapat remisi tiga bulan.

Kemudian 424 orang mendapat remisi empat bulan, 495 orang mendapat remisi lima bulan, dan 106 orang mendapat remisi enam bulan.

“Untuk 30 napi yang bebas ini semua terdiri dari napi tindak pidana umum, ada narkoba ada penganiayaan, dan kasus pencurian juga ada,” ujar Aris.(*/sj)