Bertambah, 36 Personel Polri Terjerat Pelanggaran Kode Etik Kasus Brigadir J

SWARAJAMBI.ID – Personel Polri yang terseret kasus tewasnya Brigadir J bertambah. Hingga hari Minggu (14/8/2022), total sudah ada 36 personel yang melanggar etik dalam pusaran kasus pembunuhan dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebelumnya Polri menetapkan 31 personel yang melanggar kode etik.

 “Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dikutip Minggu (14/8/2022). "Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” lanjutnya lagi.  

Dedi mengatakan 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus. "Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi. 

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J. Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur. Termasuk juga sejumlah barang bukti yang hilang dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki.(*/sj)