Diduga Melanggar, Satu Pamen Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Kasus Kebakaran Gudang BBM Ilegal

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Gudang minyak ilegal yang terbakar di RT 71, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (15/8/2022) lalu, berbuntut.

Bidang Propam Polda Jambi memeriksa seorang perwira menengah (pamen) polisi yang diduga terkait dengan gudang bahan bakar minyak ilegal itu.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan pamen tersebut berinisial S di Dit Reskrimsus.

“Saat ini Bid Propam Polda Jambi sedang memeriksa salah satu pamen Dit Reskrimsus (S) terkait terbakarnya gudang minyak illegal di Simpang Rimbo itu dan juga memburu pemilik gudang,” kata Mulia, saat dikonfirmasi via whatsaap, Rabu (17/8/2022).

Mulia mengatakan, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo akan menindak tegas jika ada oknum polisi yang terlibat dalam minyak ilegal ini dan akan melakukan penegakan hukum, baik itu kode etik atau pidana.

Gudang minyak ilegal yang terbakar di RT 71, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, menghanguskan 56 drum kaleng berisikan minyak, 13 uni genset, 70 unit tedmon, 3 unit mobil tanki, 1 unit truk dan 1 unit kompresor. Diduga api berasal dari genset yang ada dalam gudang.

Kemudian api menjalar ke drum berisi BBM hingga terjadi ledakan besar. 

"Ada tiga drum kaleng dengan kondisi mengembung dan terbelah, akibat ledakan yang terjadi," ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Feriadi. 

Dalam insiden kebakaran ini, asap hitam tebal membumbung tinggi. Bahkan terpantau hingga ke wilayah Kasang, Tanjung Sari, Jambi Timur. 

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran ini," ujarnya.(*/sj)