DPRD Panggil PDAM Tirta Muarojambi Tanya Dugaan Pencurian Arus Listrik

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Komisi III DPRD MuaroJambi telah memanggil PDAM Tirta Muarojambi untuk mengklarifikasi dugaan pencurian arus listrik yang terjadi di Unit Sungai Duren.

Ketua Fraksi Gerindra Zulkifli menyatakan pemanggilan tersebut sifatnya meminta keterangan dari pejabat PDAM Tirta Muarojambi.

"Saya mendapat kabar dari masyarakat, sempat ada pemutusan jaringan listrik oleh pihak PLN terhadap PDAM Unit Sungai Duren. Dugaannya adalah pencurian arus listrik," ujar Zulkifli kemarin.

Terkait permasalahan itu, dirinya dan bersama anggota dewan lainnya memanggil pihak PDAM guna meminta keterangan. Dari pertemuan ini pihak PDAM tidak mengakui dituduh mencuri arus listrik. 

Zulkifli

"Pihak PDAM mengaku tidak pernah melakukan pencurian, dengan alasan segelnya rusak dan sudah usang," katanya. 

Meski menolak dan membantah melakukan pencurian arus listrik, pihak PLN telah menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta kepada PDAM Tirta Muarojambi.

"Kabarnya kedua belah pihak telah melakukan negosiasi. PDAM Tirta Muarojambi diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan denda yang ditetapkan oleh pihak PLN tersebut. Saya harap masalah ini cepat diselesaikan, " tandasnya.(*/sj)