Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka


 SWARAJAMBI.ID – Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan status baru Putri Candrawathi itu.

"Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Ikut mendampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Namun hingga kini, Putri belum ditahan. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga kali kepada Putri Candrawathi. 

"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hari, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutup Andi.

Diketahui, Sebelumnya, penyidik telah beberapa kali memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana ini.

Bukan hanya itu, Bareskrim juga sudah mendatangi rumah Ferdy Sambo di Magelang yang diduga pemicu Ferdy nekat merencanakan pembunuhan ke anak buahnya tersebut.(*/sj)