PLN Denda PDAM Tirta Muarojambi Rp 800 Juta, Begini Tanggapan Pj Bupati Bachyuni


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Tindakan tegas akhirnya dilakukan PLN Jambi. Selain mencabut KWH meter, perusahaan plat merah itu juga menjatuhkan denda Rp 800 juta kepada PDAM Tirta Muarojambi.

PLN memberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk Pembayaran denda tersebut.Namun hingga kini PDAM Tirta Muarojambi belum melakukan pembayaran denda.

Plt Direktur PDAM Muaro Jambi Elis Persada membenarkan jika PLN mencabut meteran listrik yang ada di unit PDAM Sungai Duren.

"Masalah ini sudah dilaporkan ke Pj Bupati," ujar Elis, menutup pembicaraan.

Menanggapi denda PLN tersebut PJ Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah mengatakan telah melakukan pemanggilan Pjs Direktur PDAM Muaro Jambi, Elis Persada. Dari pertemuan itu dirinya mengetahui awal permasalahan.

"Tadi sudah ketemu dengan direktur sementara terkait dengan denda Rp 800 juta tersebut," kata Bachyuni. Selasa (23/8/2022).

Meski telah bertemu dengan pihak PDAM namun Bachyuni belum mengungkap apa persoalan yang dihadapi sehingga PLN menjatuhkan denda Rp 800 juta tersebut.

Bachyuni juga telah berkoordinasi dengan pihak PLN Jambi untuk membahas permasalahan yang dihadapi saat ini.

"Besok sore saya bertemu dengan GM PLN Jambi. Akan mengkomportir keterangan PDAM dengan pihak PLN," katanya.

"Kalau sekarang saya belum bisa mengatakan itu maling Karena saya belum ketemu langsung dengan GM PLN, setelah ketemu baru tahu permasalahan ABC atau d kenapa bisa terjadi denda Rp 800 juta tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, PLN Jambi melakukan tindakan tegas kepada pelanggan yang nakal. Satu diantaranya adalah PDAM Tirta Muarojambi.

PDAM diduga melakukan pencurian arus listrik di pompa unit Sungai duren. Selain melakukan pencurian listrik, segel dari meteran atau kWh meter yang ada di pompa tersebut dirusak. Sehingga PLN dirugikan.(*)