Sempat Dikepung, Pencuri Xenia Ditangkap Usai Buron Lima Bulan

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Pencuri spesialis mobil yang meresahkan warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi dalam  Operasi Jaran tahun 2022. Terduga pelaku  Yoyon Hamidi Alias Midi ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Mess PT Hutan Alam Lestari (HAL).  Yoyon diduga mencuri mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1903 CFV milik Ahmad Wahyudi (25) warga Muarabulian yang terpakir dalam garasi rumah.

"Kita berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Sungaibertam. Dengan tersangka pelaku Yoyon Hamidi alias Midi dan barang bukti Daihatsu Xenia warna Hitam plat B 1903 CFV. Mobil itu milik korban Ahmad Wahyudi dan sudah kita amankan," kata 

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja  melalui Kasi Humas AKP Amradi di Mapolres Muarojambi, Jumat (5/8/2022).

Yuyan menambahkan pelaku  bisa ditangkap, karena informasi dari masyarakat. "Tim langsung turun menuju tempat pelaku berada. Setelah dilakukan pengepungan, pelaku akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.

Mobil Daihatsu Xenia  milik Ahmad Wahyudi dilaporkan hilang dari garasi rumah pada Kamis, 10 Februari 2022. 

Kondisi rumah korban saat kejadian dalam keadaan terkunci.

"Mobil Xenia milik korban awalnya terparkir dalam garasi. Mobil bisa dibawa kabur usai pelaku membobol rumah korban, mendapatkan kunci serta STNK. Kedua barang itu ditemukan pelaku  di atas meja TV di ruang tengah," kata Amradi.

"Hilangnya mobil diketahui korban pukul 18.30 Wib, usai   pulang dari tempat keluarga. Rumah ditinggalkan korban bersama istrinya, Yulis, dalam keadaan terkunci. Termasuk mobilnya," sambungnya.

Mengetahui kendaraannya hilang, korban Ahmad menemui tetangganya bernama Yakub. Dari keterangan tetangganya itu mobil tersebut terakhir dilihat saksi sekitar pukul 12.00 Wib.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian  lebih kurang  seratus dua puluh juta rupiah. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk proses lebih lanjut," kata Amradi.

Atas perbuatannya, pelakupelaku  disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara.(*/sj)