Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Penjual Togel Ini Akhirnya Ditangkap Bersama Barang Bukti


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Seorang penjual judi togel yang beroperasi di Desa Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi. Maklum, Pelaku berinisial DA (29) tidak ingin ditangkap dan usaha haramnya tetap berjalan.

Beruntung, pelaku DA berhasil diringkus dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum itu.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku DA sudah merupakan target operasi. Lantaran perbuatannya telah meresahkan lingkungannya. Pelaku DA ditangkap tim Rajawali Satreskrim Polres Muarojambi usai kejar-kejaran.

"Penangkapannya berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Tangkit Lama ada warga yang melakukan aktivitas penjualan judi togel," kata kapolres.

Kasi Humas AKP Amradi menambahkan pelaku DA, selain menjual togel, ia juga menggunakan situs judi online https://ratusakura.asia.

Saat mau dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya, pelaku DA mengetahui kedatangan petugas dan mencoba kabur dengan membawa sepeda motor.

"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke rumah kontrakannya. Untuk melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku tepatnya di RT 03 Desa Tangkit Lama," jelasnya.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan rumah kontrakan pelaku, Satreskrim Polres Muarojambi menemukan peralatan dan barang bukti untuk aktivitas penjualan togel di rumah kontrakan pelaku. Barang buktinya berupa dua unit handphone yang berisikan transaksi penjualan dan pemesanan judi togel online, 456 (empat ratus lima puluh enam) Blok Kupon Penjualan Togel yang belum ditulis (kosong), 5 (lima) lembar rekapan pengeluaran nomor Togel yang terdiri dari Sydney (2 lembar), Hongkong (2 lembar) dan Singapore (1 lembar), SIM, ATM, Uang Tunai, cap Atau Stempel, Pena dan Kendaraan sepeda motor.

"Untuk pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muarojambi dan masih dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut," tandasnya.(*)