Terungkap, Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

SWARAJAMBI.ID – Akhirnya eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).

Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J. Namun yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.

 Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy sebagai tersangka. 

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara yang mengakibatkan Saudara E meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Kapolri

Seperti diketahui, Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir RR telah ditahan di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). Menurutnya, Brigadir RR ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.

"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," katanya.(*/sj)