DPRD Jambi Setujui Perubahan APBD 2022

SWARAJAMBI.ID, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi telah menyetujui Rancangan APBD perubahan (RAPBD) tahun 2022. Persetujuan terhadap Perubahan APBD tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris di gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (30/9/2022). Selain pembahasan rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi 2022, dalam rapat paripurna tersebut gubernur juga menyampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Provinsi Jambi 2023.

Edi Purwanto menyampaikan RAPBD adalah bentuk kerja sama pemerintah provinsi dengan DPRD dan disesuaikan kepada arah kebijakan pembangunan prioritas.

"Penyusunan bersama yang dilakukan telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan prioritas. Pembahasan juga telah dilakukan secara transparan," katanya.

"Sebagai tindak lanjut, maka Ranperda akan disampaikan ke Mendagri untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat perundangan undangan," sambungnya.

Sementara Gubernur Al Haris 

mengapresiasi fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan perubahan APBD Jambi 2022. Pengesahan APBD Perubahan Jambi 2022 tersebut sangat mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang di Jambi, khususnya program Dumisake.

“Pemprov Jambi sebagai pelaku pembangunan dan DPRD Provinsi Jambi sebagai pengawas anggaran memiliki tujuan yang sama, yaitu membuat pembangunan menjadi lebih baik dan terarah, tepat sasaran sesuai dengan harapan masyarakat,”ujarnya.

Al Haris mengatakan, rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 juga disusun dengan mengacu kepada target-target pembangunan yang tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Rancangan APBD tersebut memperhatikan kondisi perekonomian dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Pemprov Jambi tetap berupaya menjadikan APBD sebagai instrument fiskal untuk mendukung upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.

'Disusun secara realistis, mendukung program dan kegiatan prioritas, kredibel dan berkelanjutan. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah ini menjadi pertimbangan.(*/sj)