Istri Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mabes Polri

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi


SWARAJAMBI.ID – Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akhirnya resmi ditahan. Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. "Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, penyidik sudah melakukan assesment terhadap kesehatan Putri. Fisik dan psikisnya dinyatakan sehat.

 "Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," katanya.

Sebelumnya, empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Elizer, dan Kuat Ma'ruf telah ditahan polisi. Hanya Putri yang belum ditahan. 

Polri pun mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan (obstruction of justice)/di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10/2022). 

Sementara Kejaksaaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. 

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap. 

Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(*/sj/net)