Kabur Usai Celurit MA, Penganiaya Warga Penyengat Olak Ditangkap di Eka Jaya

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, MA (22), meninggal dunia pada Minggu (11/9/2022) malam, berhasil diringkus polisi. Tanpa perlawanan, pelaku DA ditangkap di rumah pamannya yang berada di kawasan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Senin (12/9/2022) dini hari.

Pelaku yang masih berusia 18 tahun itu mengakui semua perbuatannya. Namun, untuk motifnya hingga kini masih didalami penyidik.

"Pelaku tinggal di Senaung," ujar Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mewakili Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Senin (12/9/2022) siang.

Korban MA meregang nyawa lantaran mengalami luka parah pada perutnya yang robek akibat disabet pelaku dengan celurit. Pelaku dan korban sempat berkelahi di RT 05, Desa Senaung, Kecamatan Jaluko, sekira pukul 20.00 WIB, Minggu (11/9/2022).

"Korban MA langsung dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak Tertolong lagi," kata Amradi.

Selain korban, sambung Amradi, kakak korban berinisial ASM juga mengalami luka saat hendak menolong korban. Ia terluka di bagian kaki lantaran terinjak celurit pelaku. 

"Barang bukti yang diamankan sebilah parang dengan panjang 30 centimeter dengan gagang warna hitam terbuat dari plastik. Terus satu celurit bergagang karet, satu buah sandal kulit berwarna hitam merek carvil ukuran 42, satu buah sandal jepit merek Guci ukuran 42 dan satu kaos oblong warna hijau," kata Amradi.

Kemudian Amradi menceritakan muasal peristiwa nahas tersebut terjadi. Malam itu, dua kakak beradik, MA dan ASM, mendatangi pelaku di RT 05 Desa Senaung lantaran ada hal yang ingin ditanyakan kepada pelaku. Sesampai di lokasi, korban MA langsung menemui pelaku dan pelaku mengetahui korban akan datang. Karena sebelumnya antara korban dan pelaku telah berkomunikasi via whatsaap dan sepakat bertemu di TKP.

Ternyata keduanya terjadi selisih paham dan berkelahi.

"Usai kejadian pelaku langsung kabur. Namun tak butuh waktu lama, pelaku bisa ditangkap. Saat ini tengah diproses lebih lanjut di Mapolres Muarojambi," pungkasnya.(*/sj)