Kadis Kesehatan Batanghari Mengundurkan Diri Gegara Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku

SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Batanghari dr Elfie Yennie Mars membuat keputusan yang mengejutkan. Ia mundur dari jabatann kepala dinas dan Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Pengunduran diri dr Elfie Yennie tersebut setelah dirinya tersandung dalam dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku tahun anggaran 2020 lalu.

Dikonfirmasi dr Elfie Yennie membenarkan kabar pengunduran dirinya itu. Ia mengatakan mundur dari jabatan kepala dinas pada tanggal 13 September 2022.

Ia juga menyatakan tetap patuh menjalani proses hukum yang menjerat dirinya.

“Ya, sudah saya ajukan surat penngunduran diri. Sebagai warga negara yang baik, saya mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Saya tahu, ini konsekuensi dari jabatan. Dengan adanya masalah ini saya tentu tidak bisa lepas dari tanggung jawab tersebut,” ujarnya, Jumat (16/9/2022).

dr Elfie Yennie juga memberitahukan keadaan atau kondisi Puskesmas Bungku.

“Gedung sudah difungsikan sebagai sarana pelayanan kesehatan selama setahun lebih, dan kondisi gedung tetap baik sampai saat ini. Selain itu Sudah terbit sertifikat laik fungsi dan izin penggunaan bangunan gedung dan diaudit BPK,” jelasnya.

“Dari hasil temuan kelebihan bayar proyek pembangunan Puskesmas Bungku lebih kurang Rp 260 juta sudah dikembalikan ke kas negara. Saksi ahli sudah menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kegiatan pembangunannya,” tegasnya.

dr. Elfie Yennie menjelaskan jika saat itu dirinya merupakan Kepala Dinas Kesehatan sekaligus bertindak sebagai PA pengguna anggaran proyek pembangunan Puskesmas Bungku senilai kurang lebih 7 Miliar

Selain PA, lanjutnya, dia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK) oleh karna ditahun 2020 (PPK) awal dan dipertengahan yakni Asrofi sedang sakit maka Asrofi (Alm) mengundurkan diri dari PPK.

Dijelaskan, proyek pembangunan puskesmas penyidik menyebut total lolos, itu versi penyidik dikarenakan kondisi bangunan/fisiknya tersebut ada dan saat ini juga sudah difungsikan tempat pengobatan dan vaksinasi massal pada waktu itu oleh masyarakat setempat ada sertifikat laik fungsi. Maka dari pada itu, puskesmas dapat difungsikan sampai saat ini.

“Sudah ada bukti klarifikasi dari Inspektorat pada tanggal 3 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh pejabat kepala inspektur yang menjabat pada tahun 2021 lalu. Upaya Dinkes menyurati PT Mulia Permai Laksono selaku pihak kontraktor. Saat itu, kami minta mereka untuk membayar secepatnya,” jelasnya.

“Mereka bayar dalam waktu 30 hari sejak LHP terbit, lebih cepat dari 60 hari waktu yang diberikan BPK dan sudah dikembalikan sesuai jumlahnya dengan nilai Rp 260.051.911,” jelasnya lagi.

Sementara itu ditempat terpisah Sekda Kabupaten Batanghari M Azan saat dikonfrmasi (16/9) mengenai penguduran diri sebagai kadinkes dr Elfie Yennie. Menurut Sekda, pada waktu itu sudah dapat kabar sebelum beberapa hari yang lalu belum detail infonya, beliau lebih fokus ketempat prakteknya,

“Surat pengunduran diri beliau sebagai pejabat Dinkes sudah sampai ke saya, ke BKPSDM untuk pengganti PLH dinkes sudah ada digantikan oleh assiten 3 pada Kamis lalu.” sebut Sekda.

“Benar, pengunduran dari jabatan Kadis dan mengundurkan dari ASN, surat pengunduran dirinya melalui BKPSDM baik proses ini,” katanya.(*/sj)