Kasus Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi, Tersangka Baru Akan Diungkap KPK

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi bakal mempunyai tersangka baru. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 itu. 

Hanya saja, KPK masih merahasiakan terkait sosok tersangka baru dalam kasus suap yang sempat menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola ini.

"Pengungkapan tersangka serta kronologi akan dilakukan jika proses penyidikan telah rampung," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (20/9/2022).

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," jelasnya.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi salah satu dari 23 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Zumi Zola terjerat kasus korupsi usai terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi ketika menjabat gubernur pada 2018 lalu. Atas kasus tersebut, Zumi Zola ditahan di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan 

 Selain itu, Politikus PAN tersebut dicabut hak politiknya selama lima tahun.(*/sj/net)