Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Polda Jambi Tetapkan 7 Tersangka

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun Anggaran 2020. Ditreskrimsus Polda Jambi menyebut total kerugian negara mencapai Rp 6,3 miliar dari total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka melakukannya dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

"Ada tiga tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan dua tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Kamis (15/9/2022).

“Dari ketujuh tersangka, lima tersangka telah P21. Sedangkan sisanya, dua tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menambahkan pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen. Saat ini gedung Puskesmas Bungku belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung.

“Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini  

dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya,” jelasnya.

Akibat kasus ini, kelima tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/sj)