Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas dari Lapas Sukamiskin

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola


SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mendapat bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022).  Zumi Zola tersebut bebas bersyarat setelah menjalani  dua per tiga kurungan pidana penjara dari masa hukuman selama 6 tahun. 

Seperti diketahui pada Februari 2018, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya itu, Zumi Zola juga diduga menerima gratifikasi.  

Selain Zola, napi koruptor yang bebas juga ada eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan lainnya.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya napi tipikor tersebut. Menurutnya, ada sejumlah napi yang hari ini bebas.

“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ujar Elly seperti dikutip dari detikJabar.

Elly tak menyebutkan secara rinci siapa saja yang bebas dari Lapas Sukamiskin. Namun ada beberapa napi yang sempat menjabat di pemerintahan.

“Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola,” kata Elly.

Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” katanya.

Selain mereka, ada mantan Gubernur Banten Ratu Atut, eks Jaksa Pinangki, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri, yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.(*/sj)