Penembak Sesama Polisi di Lampung, Aipda Rudi Resmi Dipecat dari Polri

SWARAJAMBI.ID – Aipda Rudi Suryanto (38) resmi dipecat dari Polri. Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah itu merupakan tersangka penembakan terhadap rekan sesama polisi Aipda Ahmad Karnain.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto ini digelar di Lapangan Mapolres Lampung Tengah dipimpin langsung Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya pada Jumat (16/9/2022).

Doffie menyatakan kasus RS sudah diproses dan berkas tahap satu sudah dikirim ke kejaksaan.

“Kami masih menunggu hasil penelitian berkas, apakah sudah lengkap atau belum. Maksimal 14 hari penelitian berkas selesai,” katanya seperti dilansir JPNN.com di Google News.

Kapolres menegaskan pihaknya juga selalu rutin melakukan pemeriksaan izin senjata. Pemegang senjata sudah melalui uji tes, psikologi, maupun lainnya.

“Perwira harus lebih peka. Dua tingkat ke bawah wajib tahu permasalahan anggotanya. Kegiatan rohani ibadah harus rutin dilakukan di semua jajaran,” ungkapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad yang hadir menjelaskan bahwa PTDH Aipda Rudi Suryanto sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Yakni melalui sidang komisi kode etik Polri. 

Sidang kode etik dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan pada 8 September 2022 memutuskan sesuai dengan peraturan etika kelembagaan.

“Resmi hari ini, Aipda Rudi Suryanto diberhentikan dari institusi Polri dan kembali menjadi warga sipil,” katanya.

Rudi Suryanto, kata Pandra, harus mempertangungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.

“Rudi Suryanto dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Aipda Rudi Suryanto yang merupakan mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan telah menembak Aipda Ahmad Karnain yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.

Ahmad Karnain tertembus sebutir peluru di dada kirinya.(*/sj)