Tarif Ojol Resmi Naik Hari Ini, Cek Rinciannya

SWARAJAMBI.ID – Mulai hari ini Sabtu (10/9/2022) tarif ojek online (ojol) resmi naik. Khusus Jambi dan Pulau Sumatera yang masuk Zona I terjadi kenaikan sebesar 6% sampai 10% biaya jasa.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona. Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6% sampai 10% biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.(*/sj)