Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora

 

Rizky Billar


SWARAJAMBI.ID – Rizky Billar akhirnya menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora. Penetapan status tersangka  terhadap dirinya itu usai penyidik Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.

"Hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10/2022) malam.

Zulpan mengatakan penetapan Tersangka sudah dilengkapi dengan keterangan saksi dan alat bukti. "Sudah lengkap. Secara intensif, penyidik memeriksa Rizky Billar dengan mencecar 38 pertanyaan. Pertanyaan itu meliputi kasus KDRT yang terjadi pada rumah tangganya," ujarnya.

Rizky Billar dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Adapun bunyi Pasal 44 sebagai berikut:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."(*/net/sj)