Sempat Histeris, Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani

Nikita Mirjani


SWARAJAMBI.ID - Nikita Mirzani ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita Mirzani disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Freddy mengatakan jika Nikita Mirzani akan ditahan pada 20 hari ke depan.

"Kepada tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap dua, 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di rutan Serang," tutur Freddy.

Nikita Mirzani sempat mengamuk di Kejari Serang dan mengatakan jika semua orang di tempat tersebut jahat dan tidak memiliki hati nurani.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ucap Nikita Mirzani.

Selain itu, Nikita Mirzani juga menyinggung soal kasus Dito yang dilaporkannya hingga saat ini belum jalan.

"Kenapa kasusnya Dito sampai sekarang gak jalan-jalan padahal dia nyulik," ucapnya.

Namun sang pengacara pun sempat menjelaskan alasan Nikita Mirzani berteriak histeris di Kejari.

Menurutnya hal tersebut lantaran Nikita terpancing emosi dari beberapa masalah sebelumnya.

"Itu urusan lain. Karena dia merasa bahwa 'saya pada saat tengah malem di datengin rumah saya gerebek segala macem, setelah itu ditangkep di mall tapi saya tidak ditahan, tapi saya dateng baik-baik di kejaksaan saya langsung diperlakukan seperti ini,'" tutur Fahmi.(*/sj)


Sumber: pikiran rakyat.com