Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali mengatakan garis polisi dipasang sebagai bukti keseriusan polisi menangani kasus kecelakaan kerja ini. Dalam kasus ini pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait.
"Garis polisi dipasang sampai penyidik menganggap selesai pelaksanaan atau proses penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Rody.
Ia juga mengungkapkan baru mengetahui informasi kecelakaan kerja itu sekitar pukul 18.43 WIB. Padahal kejadiannya terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
" Oki selaku manajer HRD memberitahu ke kita hanya laporan awal. Untuk laporan resminya rbaru akan dilaporkan Selasa (1/11/2022)," ujar Rody.
"Kita akan ungkap, apakah disini ada kelalaian kerja atau bagaimana," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius. Dibagian muka lebam hitam karena panas mesin, kedua mata bengkak merah, bagian punggung, kaki dan dada luka lecet.
Korban menghembuskan nafas terakhir setelah beberapa jam menjalani perawatan medis di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi.(*/sj)
Social Plugin