Dua Kali DPO, Musashi Pangeran Betara Ditangkap Tim Tabur Esekusi di Jakarta Timur


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Terpidana kasus korupsi jalan di Kabupaten Tebo, Musashi Pangeran Betara  berhasil di eksekusi tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, dan Kejari Tebo

pada Rabu, 11 Januari 2023, sekira pukul 23.25 WIB, di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati Jakarta Timur. Terpidana Musashi sudah dua kali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga menjadi buruan kejaksaan.

"Setelah diamankan, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo," ujar Asintel Kejati Jambi Jufri didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Dr. Dinar Krispiaji kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Jufri mengatakan terpidana pada tahun 2021 pernah ditangkap untuk jalani persidangan di Jambi.

"Dalam perkara ini kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Terpidana sangat tidak kooperatif dua kali DPO, ketika penyidikan juga sudah dua kali melarikan diri dan akhirnya tadi malam bisa diamankan, sempat melakukan perlawanan dari terpidana dan keluarganya," jelas Jufri.

Ditambahkan Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji,  terpidana Musashi sangat licin dan tidak koperatif. Hal itu dibuktikan  terpidana sudah dua kali DPO. "Beliau ini licin, macam belut. Bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," kata Dinar.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara 5 tahun penjara dan pidana denda Rp. 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi Terpidana Musashi Pangeran Betara.(*)



Penulis: Rijal