Kalah di PHI, Mantan Direktur PT Kami Jaya Unggul Lakukan Kasasi




SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Warga Jalan Prabu Siliwangin, RT 21, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jambi Timur, Retno Sri Handayani (46), berusaha mencari keadilan terhadap kasus yang menimpa dirinya. Retno yang merupakan Direktur di PT Kami Jaya Unggul Makmur ini diberhentikan dengan tidak layak. Kemudian gaji maupun biaya lainnya yang harus didapatkan Retno hingga saat ini tak kunjung dibayarkan

Perkara Retno tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Baik secara Perdata maupun Pengadilan Peselisihan Hubungan Industrial (PHI), pada akhir tahun 2021 lalu.

Hanya saja, hasil persidangan keduanya tak menguntungkan Retno dan memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Saat ditemui, Retno mengaku, dirinya diberhentikan dari kerjaannya pada Oktober 2021. Selain gaji dan bonus penjualan yang tak diberikan, parahnya Retno diminta mempertanggungjawabkan atau membayar hutang karyawan yang masih bekerja maupun telah berhenti.

“Agustus 2021 saat itu saya diminta off. Namun ada selisih stok dari sales atau karyawan lain di gudang. (hutang,red) selisih mencapai Rp4 miliar, itu saya yang harus bayar,” terangnya.

Retno pun sudah berusaha menjelaskan, namun alasan yang diberikannya tak dapat diterima oleh perusahaan. Lantaran sebagai Direktur, Retno lah yang harus bertanggungjawab.

“Alhasil, saya juga diberhentikan. Kejadian ini sampai di meja persidangan. di Persidangan Perdata, pihak perusahaan tidak mau mengaku sudah memberhentikan saya,” terangnya.

“Malah saya diminta kembali bekerja dengan berbagai fasilitas yang diberikan. Saya menolak, dan akhirnya timbullah masalah hutang tadi,” ungkapnya.

Dari hasil sidang Perdata tersebut, pengadilan tidak mengabulkan hutang karyawan yang masih bekerja dan telah berhenti bekerja untuk dibayarkan olehnya.

“Melainkan hanya hutang saya yang harus dibayar, totalnya mencapai Rp700 juta,” sebutnya.

Dia sempat melayangkan banding di pengadilan. Namun hasilnya tetap, Retno harus membayar sisa hutang tersebut. Alhasil, Retno pun membawa hal ini ke pengadilan PHI Jambi.

“Total yang harus dibayarkan perusahaan ke saya itu, gambaran dari Disnaker berjumlah Rp849 jutaan. Tapi uang tersebut tak kunjung dibayarkan perusahaan. Kalau itu keluar saya mau membayar hutang saya,” jelasnya.

Sayangnya, di Pengadilan PHI, jumlah yang seharusnya diterima Retno kian berkurang. Ini setelah kuasa hukum perusahaan mengajukan catatan, di mana sebagai seorang Direktur, Retno tak layak mendapatkan uang lembur.

“Turun jadi Rp687 juta. Terakhir turun sampai Rp52 jutaan. Saya kalah. THR saya juga tidak pernah dibayar, total mencapai Rp113 juta. Hasil putusan, itu (THR,red) tidak ditimbang. THR itu dijadikan perusahaan sebagai pinjaman saya,” bebernya.

Untuk itu, dengan adanya pengajuan kasasi ke MA ini, Retno berharap keberuntungan dan keberhasilan dapat berpihak ke dirinya. (*)


Penulis: Rijal