Kapolri Minta Maaf Atas Ulah Ferdy Sambo – Teddy Minahasa Hingga Tragedi Kanjuruhan

Kapolri  Listyo Sigit Prabowo


SWARAJAMBI.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat atas  tiga kasus besar yang melibatkan jajarannya. Kapolri menyampaikan permohonan maaf tersebut saat memaparkan rilis akhir tahun 2022 di Mabes Polri, Sabtu 31 Desember 2022.

Ketiga kasus tersebut yaitu kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo, kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, serta tragedi di Stadion Kanjuruhan yang melibatkan satu personel Polda Jawa Timur dan dua personel Polres Malang. 

“Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, terhadap kinerja dan perilaku, serta perkataan dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Sigit. 

Sigit mengaku, kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Sambo menjadi pukulan telak untuk kepolisian. Namun, pihaknya sudah berupaya menangani perkara itu secara obyektif dan adil. “Teman-teman yang mengikuti bahwa peristiwa Duren Tiga saat ini semuanya sudah masuk ke persidangan,” ujar Sigit.

"Baik kasus 340 atau 338, lima orang saudara FS, PC, RE, RR dan KM saat ini sedang bersidang dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan,”  sambung Jenderal bintang empat ini.

Kemudian soal kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, lanjut Sigit, pihaknya telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka. Disamping lima tersangka lain. "Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap kasus narkoba,” ujar dia.

Soal tragedi Kanjuruhan, jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan berkas perkara lima orang tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Sedangkan satu tersangka dalam proses melengkapi berkas. 

"Kemudian, 20 personel saat ini kami proses dugaan kode etik, ada juga kami proses terkait pidana,” pungkasnya.(*)



Sumber: Berbagai sumber