Kasus Angkutan Batu Bara BG 8014 KN. Fasha: Berkasnya Sudah Dilimpahkan


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Walikota Jambi Sayrif Fasha kembali mengingatkan para sopir maupun pemilik usaha batu bara untuk tidak melewati jalanan dalam Kota Jambi. Fasha memastikan akan menindak tegas dengan sanksi denda maksimal.

"Saya tindak," ujar Fasha, Senin (30/1/2023).

Mengenai angkutan batu bara yang  diamankan tim terpadu, Fasha mengungkapkan  berkas perkaranya sudah lengkap. Berkas itu atas nama  Rudiantra, warga OKI, Sumatera Selatan, maupun truk angkutan batu bara dengan nopol BG 8014 KN.

"Kemarin telah dilakukan pelimpahan berkas dan dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Jambi. Setelah itu berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan hakimnya siapa. Apakah minggu ini sudah sidang, atau pekan mendatang sudah sidang,” terang Fasha.

“Karena perorangan maka, dia lah (sopir,red) yang dikenakan sanksi. Itu nanti keputusan hakim. Tapi kalau yang kena kemarin pemilik usahanya, saya pastikan sanksi maksimal (denda,red),” jelasnya.

Senada juga dikatakan Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy, yang juga ketua koordinator Tim Terpadu Penertiban Angkutan Batu Bara Kota Jambi.

Kata dia, kemarin pihaknya melakukan gelar perkara terkait pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas. “Apakah ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan, nanti akan kita keluarkan SPDP nya,” kata dia, kemarin.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sanksi yang ada. “Denda tertinggi memang sesuai Perda itu Rp50 juta. Tapi nanti itu yang menentukan apa sanksinya adalah hakim,” jelasnya

“Tuntutan ada di pihak JPU juga, kami hanya pemberkasan dan melengkapi bukti,” timpalnya.(*)


Penulis : Rijal