Masuk DPO Sejak 2018, Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK


 SWARAJAMBI.ID – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Izil Azhar ditangkap terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang. 

Mantan Panglima GAM  tersebut sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak 26 Desember 2018. Ia sudah diintai oleh tim KPK dan Polda Aceh sejak bulan Desember 2022.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Izil ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. 

"Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda Banda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022," ujar Ali, lewat pesan singkat, Selasa (24/1/2023).

KPK pun mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO tersebut.

"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," tandas Ali.

Izil ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar dalam kasus pembangunan dermaga di Pulau Sabang.

Izil sudah dua kali dipanggil penyidik komisi antirasuah. Namun, dia mangkir.(*)



Sumber: Berbagai sumber