Nurhadania Akan Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi, Tanahnya Dikuasai Mafia Tanah

Nurhadania (kanan) akan kirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi. 

–-–-–––––––––––--––––----

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Warga Sungaigelam bernama Nurhadania tidak terima hak atas tanah miliknya diambil pihak lain. Namun dirinya tidak tahu harus berbuat apa untuk mengambil  kembali haknya itu.

Dugaan penyerobotan tanah milik Nurhadania itu terjadi di kawasan km 13 Jalan Petaling Jaya, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.

Salah satu bidang tanah miliknya diduga diserobot orang lain bernama Hermanto dkk, dengan modus menerbitkan sertifikat baru di atas tanah miliknya yang telah memiliki sertifikat.

Nurhadania mengatakan, sertifikat yang dimilikinya lengkap sejak tahun 1982 lalu. Namun ia merasa bingung, tahun 2002 lalu telah terbit sertifikat baru atas nama orang lain.

“Ini sudah lama, tapi tidak ada penyelesaian. Selalu mengulur waktu, padahal kita punya bukti. Tapi selalu ada kendala,” kata Nurhadania, Rabu (11/1/2023).

Kata dia, ia dan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kantor BPN/ATR Muarojambi untuk menyelesaikan hal tersebut. Namun hingga akhir Desember 2022 kemarin, ia juga tak kunjung mendapatkan penyelesaian.

“Tanah diserobot, dikuasi orang di Petaling. Sebenarnya tanah ini ada 20 hektare, tapi yang ada dilaporan hanya satu sertifikat dengan nomor 34 atas nama ibu Jawiyah,” kata dia.

Jawiyah sendiri merupakan ibu dari Nurhadania. Dirinya pun sangat menyayangkan hal ini terjadi. Malah kata dirinya, tanah miliknya itu pindah ke seberang jalan.

“Saya pun bingung kok bisa pindah, memangnya tanah saya punya kaki. Saya hanya minta keadilan, kita tertindas,” singkatnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadania, Zainal Abidin juga menyayangkan hal itu terjadi. Terlebih, kliennya tersebut telah beberapa kali ke Kantor ATR/BPN Muarojambi dengan membawa bukti kepemilikan tanah, tak kunjung mendapatkan penyelesaian.

“Perkembangan terkahir sertifikat setelah dikonfrontir dan cek lokasi pada Desember lalu, objeknya berbeda. Malah pindah ke Seberang, padahal sebelumnya tidak di situ,” jelas Zainal, kemarin.

Lebih lanjut, pihaknya pun dalam waktu dekat segera mengirimkan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden RI, Joko Widodo, Kapolri hingga Kementerian terkait.

“Kami tidak akan ke praperadilan. Karena bukan peradilan yang berwenang membatalkannya, tapi BPN yang bisa membatalkan apabila terbit sertifikat tidak prosedural. Kanwil BPN harus bertanggung jawab,” tegasnya.

“Surat terbuka ini perihal adanya mafia tanah, persengkokolan besar khususnya di Provinsi Jambi. Klien kita dokumen kepemilikan lengkap,” pungkasnya.(*)


Penulis: Rijal