Pelanggaran Berat, 5 ASN Pemkot Jambi Diberhentikan Tidak Hormat

Walikota Jambi Sy Fasha

SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mencatat perilaku buruk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi sepanjang tahun 2022 yang akhirnya membuat fatal pada karir ASN tersebut. Fasha menyatakan ada sebanyak lima orang yang terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat.

"Jadi tahun 2022 kemarin itu ada 15 ASN yang diberi sanksi disiplin. Lima di antaranya terpaksa diberhentikan karena sudah fatal dan melakukan pelanggaran berat," kata Fasha saat memimpin apel disiplin pegawai, Senin, 9 Januari 2023. 

Fasha melanjutkan, memasuki 2023 ini, sudah ada 7 (tujuh) kasus pelanggaran disiplin yang saat ini tengah ditangani oleh BKPSDMD dan Inspektorat. 

"Saya harap ini jangan nambah lagi, seyogyanya saya tidak mau memberikan sanksi dan memecat. Tapi karena sudah fatal, terpaksa kita ambil tindakan itu," jelasnya.

Dia mengatakan, kebanyakan ASN yang diberhentikan ini sudah tidak masuk dan tidak menjalankan tugas.

"Dia tidak masuk dan melebihi dari batasan yang sudah ditentukan. Satu bulan tidak masuk sudah diberi SP1, SP2 dan SP3. Tapi terus diulanginya lagi. Jangan sampai dia dapat gaji, tapi tidak melaksanakan tugas. Ini yang tidak kita inginkan," tambahnya.

Pada kesempatan apel itu, selain menyinggung soal kedisiplinan, Fasha juga meminta agar OPD segera menyelesaikan laporan keuangan.

"Saya minta perjanjian kerja yang sudah ditandatangani itu betul-betul dilaksanakan," katanya.(*)



Penulis: Rijal