Perusakan Kantor, Tersangka Kimlay Ditahan Jaksa


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Penyidik Polresta Jambi  melimpahkan, tersangka dan barang bukti  kasus perusakan dan pencurian dengan tersangka Edy Gunawan alias Kimlay. Di Kejari Jambi, pelimpahan berjalan lancar. Dengan didampingi kuasa hukum, Kimlay tampak kooperatif. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jambi Irwan Syafari, menerangkan, pelimpahan tersangkandan barang bukti kasus dengan tersangka Edy Gunawan alias Kimlay sudah dilakukan, Kamis (19/1/2023).  Pada pelimpahan itu kejaksaan melakukan penahanan kepada tersangka Edy Gunawan. 

"Tersangka Edy Gunawan dijerat dengan dua pasal berbeda. Berkas pun terpisah, yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 406, KUHP tentang perusakan," terangnya.

Penahanan dilajukan selama 20 ke depan. Adapun alasan penahanan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan,  dan dikhawatirkan melarikan diri.

 "Setelah pelimpahan tahap dua ini, jaksa penuntut umum menyiapkan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," terangnya.

Untuk, agar bersama-sama, masyarkat dapat mengawal kasus ini hingga selesai. Perlu diketahui, Edi Gunawan alias Kimlay dilaporkan oleh Henry Gunawan ke Polresta Jambi. Dia dilaporkan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Kimlay di waktu yang hampir bersamaan.

Diketahui, Henry Gunawan pertama kali melaporkan Edi Gunawan alias Kimlay ke SPKT Polresta Jambi pada Selasa 28 Juni 2022 dengan dugaan tindak pidana pengrusakan bernomor: STPL/298/VI/2022/SKPT II/ Polresta Jambi/Polda Jambi, yang ditanda tangani oleh Aiptu Hardiansyah a.n Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi.

Dijelaskan Henry Gunawan dalam uraian kronologis singkat, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan, bahwa Pada Tanggal 28 Juni 2022, Edi Gunawan alias Kimlay mendatangi tempat kerja Henri Gunawan. Lantas Edi Gunawan memanggil manggil namun dirinya sedang berada dilantai atas. 

Sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan di kantor beberapa waktu lalu, pelapor merasa tidak senang dan merasa terancam dan mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 7 juta.(*)


Penulis : Rijal