Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta bagi Pelanggar, Fasha : Truk Batubara Dilarang Masuk Kota Jambi

Walikota Jambi Sy Fasha

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi siap menerapkan sanksi maksimal bagi pelanggar angkutan batu bara yang nekat masuk dan melintas dalam wilayah Kota Jambi. Tindakan tegas ini diberlakukan, karena selama ini  truk batu bara seenaknya masuk kota, yang menyebabkan jalan rusak dan terjadinya konflik masyarakat serta kecelakaan lalu lintas.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat memimpin rapat bersama pembahasan angkutan truk batu bara masuk dalam Kota Jambi di Aula Griya Mayang, Rabu (25/1/2023).

"Saya selaku kepala daerah, memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat dalam menyetop aktivitas angkutan batubara yang masuk di wilayah Kota Jambi," ujar Fasha.

Fasha menyatakan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, diatas segalanya. 


"Kami akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batubara yang masuk kedalam wilayah Kota Jambi, kecuali diruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukan sebagai jalur angkuran batubara," ungkap Fasha.

Fasha menjelaskan sanksi maksimal dikenakan pelanggar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017, khususnya Pasal 22.  Mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal lima puluh juta rupiah, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.

"Keputusan itu untuk melindungi warga Kota Jambi. Saya tidak akan bergeser, terus komit sampai akhir masa jabatan saya, karena saya tidak ada kepentingan disitu (bisnis batubara-red)," tegas Syarif Fasha.

Fasha ungkapkan, Kota Jambi selama ini menjadi daerah yang terdampak dan masyarakat sudah sangat menderita akibat aktivitas angkutan batubara. Selain banyak truk angkutan batubara yang tidak mengikuti aturan melalui ruas jalan di wilayah Kota Jambi, berdampak pada banyaknya kerusakan jalan diberbagai titik. Selain itu, banyak terjadi konflik masyarakat dengan sopir angkutan batubara, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa, gangguan kesehatan dan terjadinya inflasi di Kota Jambi, akibat arus distribusi barang yang tersendat ke Kota Jambi.

Tidak berhenti disitu, Fasha juga menginstruksikan Dishub Kota Jambi untuk memasang portal pada disejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar. 

"Pemasangan portal akan dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status kota, antara lain Jalan Sersan Anwar Bay ( SMA 11), Jalan Sari Bakti (Kebun Daging), Jalan KH. Ismail Malik (Villa Kenali) dan Jalan Darmawangsa (Simpang Palembang Kebun Kopi)," ujar Fasha.

" Pengawasan bersama akan dilakukan oleh Aparatur Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua RT," sambungnya.

Fasha juga menghimbau kepada masyarakat, jika menjumpai kendaraan batu bara yang melanggar, untuk segera melapor. 

"Masyarakat silahkan langsung menghubungi Call Center 112 Kota Jambi, selama 24 jam penuh. Tim akan bergerak melaksanakan penindakan," ujar Wali Kota Jambi itu.

Forkompimda yang hadir dalam rapat Kapolresta Jambi, Kajari Jambi, Dandim 0415/JBI, Kepala Pengadilan Negeri Jambi, Wadandenpom II/2 Jambi, PTUN Jambi, Kabid Gakkum Dirlantas Polda Jambi, OPD Pemkot Jambi, Kapolsek, Danramil, serta Forum RT Kota Jambi itu seluruhnya sepakat dan mendukung kebijakan Wali Kota Jambi untuk upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Jambi. Jajaran Forkompimda juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan upaya penegakan hukum di Kota Jambi.(*)



Penulis: Rijal