Terapkan Sanksi Denda Maksimal Rp 50 Juta


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Tim Terpadu penanganan angkutan batu bara berhasil mengamankan satu angkutan batu bara yang masuk Kota Jambi, Kamis (25/1/2023). Mirisnya lagi, angkutan batu bara bernopol BG 8014 KN itu terlebih dulu merusak bangunan drainase yang berada di kawasan Jalan M Yamin, Kecamatan Jelutung. 

Diduga kelebihan muatan, angkutan batu bara itu menjadi tidak stabil dan terperosok ke drainase. 

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy  mengatakan  berdasarkan hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas. Khususnya di pasal 22 akan dikenakan sanksj denda maksimal Rp50 juta.

"Kita akan berkoordinasi dengan JPU maupun pengadilan," kata dia.

Untuk itu, ada beberapa hal yang dilakukan pihaknya. Yakni menahan selama beberapa hari angkutan tersebut di Mako Damkar Kota Jambi.

"Batu Baranya akan dikosongkan dulu," sebutnya.

Setelah itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pemeriksaan untuk kemudian diserahkan ke Jaksa.

"Yang dikenakan sanksi akan dilihat dari hasil penyelidikan, apakah sopir atau pemilik usaha. Yang jelas tidak bisa minta keringanan, itu pengadilan yang nentukan. Maksimal Rp50 juta," tutupnya.(*)



Penulis: Rijal