Berkat Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu 


SWARAJAMBI.ID – Eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu  divonis 1 tahun enam bulan penjara. Vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. 

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata Hakim Wahyu Iman Santosa.(*)



Sumber: Berbagai sumber