Diundang Rapat Tidak Hadir, Edi Purwanto : Kepedulian Pengusaha Bara Kurang

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto -ist


SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menilai kepedulian dari pengusaha tambang batu bara (bara) mengatasi kisruh angkutan batu bara di Provinsi Jambi masih kurang. Hal itu tercermin dari sikap para pemilik tambang batu bara yang tidak menghadiri rapat penanganan masalah angkutan batu bara yang berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (27/2/2023).

Padahal rapat  dihadiri Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris F Sihite, Gubernur Jambi, H Al Haris, Danrem 042/ Gapu Jambi, Brigjen TNI Supriono dan unsur Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Jambi.

“Saya sudah sering mengatakan agar pengusaha angkutan batu bara hadir jika ada rapat pembahasan angkutan batu bara. Apalagi saat ini dihadiri unsur Kementerian ESDM, Forkopimda Provinsi Jambi, pihak terkait dan para pengusaha transportir. Saya heran,  Pak Dirjen Minerba  yang mengundang, para pemimpin pengusaha batu bara tidak hadir. Mereka hanya mengutus perwakilan, bukan pengambil kebijakan,” kata Edi Purwanto.

Edi menyatakan ketidakhadiran unsur pimpinan perusahaan batu bara pada rapat, menunjukkan mereka kurang memiliki komitmen mengatasi persoalan angkutan batu bara di Jambi. Bahkan ketidak-hadiran para pengusaha angkutan batu bara pada rapat tersebut mempersulit penyelesaian masalah angkutan batu bara.

Edi kembali mengingatkan seluruh pengusaha pertambangan batu bara di Jambi agar menumbuhkan rasa kesadaran kolektif dan tanggung jawab terkait dampak pengangkutan batu bara terhadap transportasi umum. Hal itu penting untuk mempercepat penyelesaian kisruh angkutan batu bara di Jambi.

"Masalah angkutan batu bara di Jambi sudah menjadi masalah nasional. Pihak DPR RI juga sudah sering menyorot masalah angkutan batu bara yang semakin meresahkan masyarakat Jambi. Kepadatan angkutan batu bara yang menggunakan jalan raya untuk umum membuat arus transportasi penumpang sering mengalami kemacetan total," terangnya.

Edi Purwanto mengatakan, Komisi V DPR RI sudah membahas dan melihat langsung kondisi angkutan batu bara di Jambi. Komisi V DPR RI menilai regulasi atau aturan tiga kementerian mengenai angkutan batu bara ini berbeda-beda. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melarang truk angkutan batu bara menggunakan jalan raya umum. Kemudian Kementerian Perhubungan melarang truk melebihi kapasitas muatan melintas di jalan raya umum.

“Sedangkan Kementerian ESDM mengizinkan pengoperasian truk batu bara di jalan umum sebelum jalan khusus batu bara ada. Jadi hal ini menyulitkan penyelesaian kisruh angkutan batu bara,” katanya.(*)