Kasus RSI Arafah, Komisi IV Minta Dinkes Melakukan Mediasi


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup terkait permasalahan pasien meninggal di RSI Arafah Kota Jambi akibat tindak kejahatan pada Sabtu (21/1/2023) lalu.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Jambi telah lebih dulu menggelar hearing dengan keluarga pasien dan sudah turun lapangan ke RSI Aarafah. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jefrizen mengatakan, masing-masing pihak baik dari Dinas Kesehatan dan Managemen RSI Aarafah telah menyampaikan keterangan. 

Dari keterangan pihak RSI Arafah, dalam hearing itu bahwa, prosedur penanganan pasien sudah sesuai dengan SOP. 

"Itu dibenarkan juga oleh dinas kesehatan dan sudah diaudit," kata Jefrizen, kepada wartawan.

Kata dia, pihaknya merespon apapun yang disampaikan kedua belah pihak. 

"Setelah mendengar keterangan dari pihak keluarga, dinas kesehatan dan managemen RSI Arafah, kami menilai ada miss komunikasi antara kedua belah pihak. Menurut kita orang awam, pelayanan kesehatan ada yang tidak seharusnya dilakukan. Tapi menurut medis itu perlu dilakukan. Jadi semacam miss komunikasi," jelasnya.

Dia menekankan kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan komunikasi dengan pihak keluarga pasien atau keluarga korban.

"Walau bagaimanapun mereka sudah kehilangan anggota keluarga," ujarnya.

Jefrizen juga mengatakan Komisi IV sudah turun ke lapangan.

"Kami sudah turun dan melihat langsung ke lapangan, langsung ke tempat kejadian perkara. Kami juga sudah mendapat kronologis kejadian dari pihak rumah sakit," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menugaskan Dinas Kesehatan untuk melakukan mediasi, dan pihak DPRD Kota Jambi akan memantau proses tersebut. 

"Seharusnya mau melakukan mediasi hari ini. Tapi karena dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) jadi ditunda. Kami juga sudah usulkan laporan ke pihak berwajib itu untuk dicabut. Supaya bisa dicari win-win solusinya," jelasnya. 

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan, M Taufik mengatakan, dalam hearing itu sudah dijelaskan mengenai SOP standar yang harus dipenuhi rumah sakit. 

Pihak rumah sakit menjelaskan langsung kepada Komisi IV tentang kronologis kejadian. Sudah menyampaikan SOP ataupun tindakan yang sesuai dengan persyaratan medias. 

"Pihak DPRD juga mensinkronisasi pernyataan keluarga kepada pihak rumah sakit. Intinya tentu ada pertemuan, tentunya penyelesaian masalah ini kita harap ada mediasi, di sini kita melihat ada miss komunikasi," katanya. 

Kata dia, tindakan secara medis sudah dilakukan pihak rumah sakit, dalam menangani pasien tindak kejahatan tersebut. 

"Namun mungkin masyarakat umum melihat itu mungkin tidak sesuai dengan cara medis. Ini mungkin yang perlu dimediasikan," pungkasnya.(*)


Penulis: Rijal