Pengembang Harus Menyediakan TPU dan TPS


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Pertumbuhan perumahan di Kota Jambi cukup pesat setiap tahun. Namun pertumbuhan itu tidak dibarengi dengan penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Padahal  pengembang harus mematuhi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha membenarkan hal itu. Ia mengatakan setiap perumahan seharusnya menyiapkan sarana tersebut. Pemerintah juga memberikan pilihan apakah membangun TPU di perumahan masing-masing atau di tempat lain yang ditentukan pemerintah. 

"Misalnya ada 1 Ha lahan perumahan, berarati ada sekian persen untuk TPU. Misalnya cuma ada 150 meter persegi, dan tidak mungkin itu menjadi TPU. Maka akan digabungkan dengan perumahan lainnya,” terangnya.

“Misalnya dapat Rp3 miliar, maka akan dicarikan lahan seharga itu di lokasi yang terdekat, dan memang membutuhkan hal itu," timpal Fasha.

Fasha mengatakan, mekanisme penyediaan lahan itu diatur dan dikoordinir oleh pemerintah. "Mereka (perumahan) berkontribusi, nanti kita jadikan nilai nominalnya berapa, terhadap harga jual di perumahan tersebut nantinya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pada Perwal Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 13 ayat 2 dijelaskan khusus, untuk pembangunan perumahan dengan kategori bangunan rendah (ketinggian bangunan sampai dengan 12 meter) di lokasi sesuai dengan fungsi jalan lokal/lingkungan, Pelaku pembangunan wajib menyediakan lahan pada lahan matang/siap bangun perumahan peruntukan khusus PSU paling sedikit 35 persen, dari luas lahan yang dikuasai sebagaimana tertera pada rencana tapak (site plan) dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan lainnya.

Kemudian Pasal 3 menyebutkan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya terdapat 5 % diperuntukkan bagi RTH Publik, dan paling sedikit 2 % di antaranya berupa lahan PSU ( di luar jalan umum) yang menyatu. (*)


Penulis: Rijal