Tertunduk Lesu, Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

SWARAJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah 

turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/ 2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan pertimbangan pemberatan dalam menghukum Putri. Anggota Majelis Hakim Alimin Sujono mengatakan, yang memberatkan terdakwa Putri melihat perannya sebagai istri dari seorang aparat penegak hukum.

Terdakwa Putri, juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan terkait perkara pembunuhan Brigadir J. “Sehingga keterangan dari terdakwa menyulitkan jalannya persidangan. Terdawa juga tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya,” kata Hakim Alimin.

Hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya meminta majelis hakim menghukum isteri dari terdakwa Ferdy Sambo itu cuma 8 tahun penjara. 

Putri dituntut karena terbukti melawan hukum melanggar Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun mejalis hakim menghukum Putri lebih berat.(*)

 



Sumber: Berbagai sumber