Kabar Gembira! BKPSDMD Kota Jambi Segera Umumkan Peserta Seleksi PPPK Guru

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Kepastian pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Jambi, mulai ada titik terang. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi menyatakan dalam waktu dekat segera diumumkan.

Kabid PPI BKPSDMD Kota Jambi, Andika menyebutkan, paling cepat pekan ini nama-nama peserta seleksi PPPK khusus tenaga guru, segera diumumkan pihaknya.

“Belum lama ini sudah ada informasi dari BKN. Peserta dapat melihat notifikasi di akun SSCN masing-masing mengenai kelulusannya,” terangnya, saat dijumapi di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2023).

Meski para peserta sudah dapat melihat notifikasi, nantinya akan memasuki masa sanggah. Hanya saja, untuk waktunya masih menunggu dari Kemendikbudristek.

“Kita belum bisa menyampaikan nama-namanya. Masih berproses, nanti akan diumumkan. Untuk jadwal sanggahnya juga masih berproses,” jelasnya.

Setelah masa sanggah lewat, lanjut Andika, para peserta nantinya akan melakukan pemberkasan untuk pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Total ada 119 peserta PPPK guru yang dinyatakan lulus. Sementara kesehatan, dari total 74 peserta, 70 di antaranya dinyatakan lulus.

“Sementara sisanya itu tidak melamar pada posisinya atau kosong,” terangnya.

Biasanya sanggahan peserta ini, dinyatakan tidak memenuhi kategori P1, P2 dan P3. Di mana dikutip pada siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa Kategori P1 adalah nama lain dari pelamar prioritas 1 PPPK Guru 2022.

Pelamar yang termasuk kategori P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 yang telah mencapai passing grade.

Sedangkan untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam data base BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

Sementara P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Terdapat pula istilah P4 atau pelamar umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

“Kita berikan keleluasaan seperti CPNS beberapa waktu lalu. Karena PPPK ini murni tidak ada intervensi dan penyalahgunaan kewenangan. Makanya kita beri masa sanggah,” tutupnya.(*)



Penulis: Rijal