Dukcapil Bakar 10.550 Keping KTP

SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi musnahkan kembali memusnahkan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, baik yang telah expired, invalid hingga rusak. Total ada 10.550 keping yang dimusnahkan, Jumat (14/4/2023).

Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas menjelaskan, pihaknya melaksanakan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Ia mengatakan, blangko KTP elektronik expired ini sudah dikumpulkan sejak bulan Februari 2023 hingga April ini. 

"Idealnya ini dilakukan setiap minggu atau setiap hari. Namun karena kesibukan dan harus ada saksi baru dilaksanakan sekarang," jelas Nirwan.

Nirwan menjelaskan KTP elektronik yang dimusnahkan tersebut merupakan KTP yang sudah kadaluarsa atau terdapat pembaruan data. Sehingga perlu dicetak ulang.

"Ada yang statusnya sudah menikah, jadi cetak ulang. Dan yang lama dikembalikan, agar tidak ganda," ujarnya.

Selain itu, pemusnahan ini juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan administrasi demi kepentingan-kepentingan oknum tertentu yang memanfaatkan blangko-blangko tersebut.

"Ini juga sebagai salah satu antisipasi hal tersebut. Bisa saja disalah gunakan, untuk pinjol, lising hingga kepentingan untuk maju pemilihan legislatif dan lainnya," jelas Nirwan.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar secara keseluruhan, di belakang kantor Disdukcapil Kota Jambi. 

Sebelumnya, Pemkot Jambi melakukan pemusnahan 10.000 e-KTP expired dengan cara dibakar, pada Desember lalu. Selain karena expired, pemusnahan e-KTP tersebut juga dilakukan supaya tidak disalahgunakan. 

Sedangkan itu, Dukcapil Kota Jambi juga bergerak cepat berkoodinasi dengan Kemendagri terkait keperluan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Jambi. Khususnya bagi masyarakat yang berada di enam kelurahan baru.

Lanjut Nirwan, dalam koordinasi dengan Kementerian itu, pihaknya mengajukan 70 ribu blangko KTP. Jumlah ini termasuk untuk mengcover keperluan perubahan data bagi masyarakat yang berada di wilayah enam kelurahan baru.(*)