Jelang Lebaran, PDAM Kota Jambi Resmi Naikan Tarif Air


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, resmi menaikan tarif air bagi pelanggannya. Tarif  baru itu diberlakukan sejak 1 April 2023.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara saat dikonfirmasi mengaku, per 1 April 2023 memang diberlakukan tarif air yang baru sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2023.

"Pembayaran pemakaian air oleh pelanggan dengan tarif yang baru ini nanti akan ditagihkan pada bulan Mei 2023," kata Dwike Riantara, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut Dwike menyebutkan, tarif air tersebut naik 10 persen untuk pemakaian 0-20 meter kubik, dan 15 persen untuk pemakaian diatas 20 meter kubik. 

Penyesuaian tarif tersebut kata Dwike, dilakukan supaya manajemen bisa terus mengembangkan pelayanan bagi masyarakat Kota Jambi. 

Ia mengaku, kenaikan tarif air tersebut mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi terkait tarif dasar air di Provinsi Jambi.

"Ada regulasi peraturan gubernur terkait batas atas dan batas bawah untuk tarif air minum," katanya.

Dalam aturan tersebut kata Dia, khusus untuk Kota Jambi, tarif batas bawahnya diatur Rp4.400.

Dwike menjelaskan, sebelum menetapkan kenaikan tarif air bersih. Pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi.

"Kita laksanakan konsultasi publik. Kita sudah konsultasi ke DPRD, Ahli Hukum, akademisi, Pemerintah Kota ada urutan yang sudah kami tempuh," ujarnya.

Pertimbangan lain perlunya penyesuaian tarif, menurut Dwike, adalah untuk menyeimbangkan biaya operasional dengan biaya investasi. 

“Biaya operasional sudah pasti meningkat setiap tahun. Sedangkan biaya investasi diperlukan untuk meningkatkan kapasitas produksi air dan membangun jaringan perpipaan sehingga kami mampu menjawab kebutuhan air yang menjadi hajat hidup masyarakat Kota Jambi. Penyesuaian tarif akan memperkuat kemampuan kami mengembangkan pelayanan,” pungkas Dwike.(*)



Penulis: Rijal