Pelajar SD dan SMP Dilarang Pakai Motor ke Sekolah

SWARAJAMBI.ID, JAMBI- Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengaku sudah mengeluarkan instruksi larangan siswa tingkat SD/SMP Sederajat, untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda motor ke sekolah. Kebijakan itu mulai berlaku efektif per 1 Mei 2023. Hal itu disampaikannya saat Sidak Virtual Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran 1444 Hijriah, Rabu (26/4/2023).

"Saya berpesan kepada seluruh jajaran, dinas pendidikan, dinas perhubungan dan juga BPKAD untuk mempercepat persiapan kebijakan itu," kata Fasha.

Dia meminta kepada BPKAD untuk segera mencairkan dana penyertaan modal kepada BUMD Siginjai Sakti, untuk segera melakukan pengadaan Angkutan Kota (Angkot) yang nantinya bisa menunjang kendaraan siswa ke sekolah. 

"Jangan lagi dipersulit. Saya minta satu sampai dua hari ini sudah ada laporan progresnya. Kita akan membeli 45 Angkot yang akan dikelola oleh BUMD Siginjai Sakti," katanya.

Fasha juga meminta agar BUMD Siginjai Sakti mulai melakukan persiapan, dengan melakukan rekruitmen sopir dan tenaga lainnya.

"Saya lihat itu belum dilakukan, Dishub Kota Jambi supaya mengawasi," tambahnya.

Kebijakan itu kata Fasha, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah lebih dari satu bulan. Hal ini guna menghindari dan meminimalisir adanya aksi geng motor dan kenakalan remaja di kota Jambi.

"Anak dibawah umur, dan belum memiliki SIM," katanya.(*)




Penulis: Rijal