Singgung Tarif Baru PDAM Kota Jambi, Joni Ismed: Sepihak dan Belum Layak

Joni Ismed


SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Kenaikan tarif air ledeng milik Perumda Air Minum Tirta Mayang  mendapat sorotan DPRD Kota Jambi. Pasalnya, tarif baru PDAM Kota Jambi yang diberlakukan sejak 1 April ini dinyatakan sepihak. Tanpa adanya persetujuan DPRD Kota Jambi.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi, Joni Ismed menyampaikan hal itu. Selain ia sangat prihatin terhadap kenaikan tarif air ledeng tersebut.

"Apalagi menimbang, Kota Jambi ini masih dalam kondisi atau kriteria wilayah miskin. Angka pengangguran tinggi, banyak pelaku usaha kolaps, dan kita baru saja melewati masa pandemi," kata Joni Ismed, Senin (3/4/2023).

Perumda Air Minum Tirta Mayang ini, sambungnya, tiap tahun terus diberikan permodalan oleh Pemkot Jambi. Termasuk tahun lalu, senilai Rp50 miliar. 

"Namun tak seimbang dengan melakukan pembenahan. Jadi, belum saatnya naik, ini sepihak," tegasnya.

Disinggung beberapa waktu lalu telah dilakukan hearing, Joni menegaskan, hearing itu bukan keputusan. Hanya saja Perumda Air Minum Tirta Mayang mengajukan adanya kenaikan tarif berdasarkan pergub.

"Mengingat sikon Kota Jambi seperti yang saya maksud, belum layak dan belum pantas ada kenaikan tarif.  Jadi hearing itu bukan kekuatan hukum untuk menaikan tarif sepihak," tegasnya.

"Bukan hanya saya atau pun anggota dewan yang menyikapi atau tak setuju akan hal ini. Tentu masyarakat juga banyak keberatan dengan kondisi-kondisi yang disebutkan," tambahnya.

Tentunya, dengan adanya kenaikan tarif ini disebutkan Joni melawan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tepatnya pada bagian keenam pasal 32, di mana disebutkan penentuan biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.(*)



Penulis: Rijal